Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2017 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 merupakan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen ESDM) yang menetapkan tata cara penetapan Harga Patokan Penjualan untuk Mineral Logam dan Batubara.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan Menteri ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 19 (“...Peraturan Menteri ... Nomor 17 Tahun 2010 ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini bukan merupakan amandemen terhadap Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 melainkan penggantian (revocation/replacement). Dokumen ini juga disusun untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah (termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017) — peraturan tingkat lebih tinggi menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri ini (lihat konsideran).

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan; dokumen menyatakan ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017 (Pasal 20).

    • Ketentuan yang diatur terkait HMA/HBA untuk bulan berjalan jika belum ditetapkan tetap menggunakan besaran bulan sebelumnya (Pasal 16), sehingga ada mekanisme kesinambungan harga sampai HMA/HBA baru diumumkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (4) dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 (sebagaimana diubah) terkait penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara. Tujuannya adalah menyediakan mekanisme penetapan harga patokan (HPM Logam dan HPB) yang baku, transparan, dan mengacu pada mekanisme pasar/informasi harga internasional sebagai dasar bagi penjualan dan perhitungan kewajiban negara (mis. iuran produksi).

  • Kewajiban dan Hak

    • Pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi wajib berpedoman pada HPM Logam atau HPB saat menjual mineral atau batubara yang diproduksi, termasuk penjualan kepada afiliasi (Pasal 2 ayat 1-2).

    • Pemegang izin wajib menyampaikan setiap kontrak penjualan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau gubernur sesuai kewenangan (Pasal 10).

    • Pemegang izin wajib menyampaikan laporan penjualan bulanan paling lambat 5 hari kalender setelah akhir bulan yang memuat harga jual, volume, kualitas, titik serah, tujuan, dan dokumen pendukung (Pasal 11).

    • Direktur Jenderal atas nama Menteri berkewajiban menetapkan HPM Logam, HPB, serta besaran HMA/HBA setiap bulan dan dapat meninjau formula secara berkala (Pasal 5, 6, 7, 8).

    • Pemegang izin dapat menjual batubara di bawah HPB untuk jenis/keperluan tertentu jika formula tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Pasal 9).

    • Ketentuan mata uang: HPM/HPB dapat dihitung dalam Rupiah atau Dolar AS; penyetaraan menggunakan nilai tengah kurs Bank Indonesia sesuai kesepakatan pihak penjual dan pembeli (Pasal 4).

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Mekanisme pasar dan acuan internasional: Penetapan HPM/HPB berpedoman pada mekanisme pasar dan/atau harga yang berlaku umum di pasar internasional (Pasal 2 ayat 3).

    • Transparansi dan keteraturan: HMA dan HBA ditetapkan setiap bulan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan publikasi indeks/publikasi harga yang diakui (daftar sumber tercantum pada Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 8 ayat 6).

    • Kepastian harga sebagai harga dasar: HPM/HPB berfungsi sebagai harga batas bawah untuk perhitungan kewajiban iuran produksi (Pasal 3).

    • Berdasarkan parameter teknis: Formula penetapan HPM/HPB menggunakan variabel teknis (kadar/nilai, calorific value, sulphur, ash, moisture, treatment/refining cost, payable metal, dll.) dan hasil certificate of analysis (Pasal 6, Pasal 8).

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Penetapan oleh Direktorat Jenderal: HPM Logam dan HPB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk masing-masing komoditas (Pasal 5 dan Pasal 7).

    • Formula dan variabel: Untuk HPM Logam formula mencakup nilai/kadar (certificate of analysis), konstanta, HMA, corrective factor, treatment/refining charges, dan payable metal; HMA ditetapkan tiap bulan mengacu pada publikasi seperti LME, LBMA, Asian Metal, ICDX (Pasal 6).

    • HPB: Formula HPB untuk Steam atau Coking Coal mencakup calorific value, HBA, moisture, sulphur, ash, CSAR, volatile matter, sesuai jenis batubara; HBA ditetapkan tiap bulan mengacu pada indeks seperti Indonesian Coal Index/Argus, New Castle, Platts, IHS Markit, dll. (Pasal 8).

    • Pelaporan: Kontrak penjualan wajib dilaporkan; laporan penjualan bulanan wajib disampaikan beserta dokumen pendukung seperti invoice, bill of lading/air way bill, certificate of weight, certificate of analysis, time sheet pengapalan, invoice/kontrak freight & insurance, serta dokumen ekspor dan surveyor bila ekspor (Pasal 10 dan Pasal 11 ayat 2-3).

    • Pengaturan kontrak jangka (term): Untuk penjualan batubara jangka tertentu, HBA dalam kontrak dihitung berdasarkan formula pembobotan bulan penandatanganan dan dua bulan sebelumnya (Pasal 17 ayat 1-2); untuk penjualan jangka kepada pengguna akhir dalam negeri dapat ditinjau tiap 3 bulan paling cepat.

    • Tinjauan formula: Formula HPM dan HPB dapat ditinjau secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan (Pasal 6 ayat 6; Pasal 8 ayat 7).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Tanggal Efektif

    Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan; ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Januari 2017 (Pasal 20).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pemegang Kontrak Karya (KK) dan PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini sejak saat berlakunya (Pasal 18). Dengan demikian tidak diberlakukan pengecualian atau grandfathering yang membebaskan pemegang KK/PKP2B lama dari penerapan ketentuan baru.

  • Ketentuan Penyesuaian

    Peraturan tidak secara eksplisit memberikan masa tenggang penyesuaian umum bagi seluruh pemegang izin; kewajiban untuk berpedoman pada HPM/HPB berlaku sejak berlakunya peraturan. Namun mekanisme operasional disediakan, misalnya:

    • Apabila HMA atau HBA pada bulan berjalan belum ditetapkan, maka besaran bulan sebelumnya tetap berlaku sampai ditetapkan yang baru (Pasal 16), sehingga mengurangi ketidakpastian sementara.

    • Dalam pelaksanaan sanksi administratif terdapat rentang peringatan dan jangka waktu penghentian sementara yang memberi peluang penyesuaian sebelum pencabutan izin (lihat Pasal 12-15).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian umum (mis. 6 bulan) bagi seluruh pelaku usaha untuk menyesuaikan praktik komersial; kepatuhan diharapkan berlaku efektif sejak diundangkan. Untuk aspek teknis, Direktorat Jenderal dapat meninjau formula setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu (Pasal 6 ayat 6 dan Pasal 8 ayat 7).

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul grandfathering yang membebaskan kontrak atau pemegang izin lama dari penerapan ketentuan baru; sebaliknya Pasal 18 menegaskan bahwa pemegang KK dan PKP2B yang ditandatangani sebelum peraturan ini berlaku harus mengikuti ketentuan Permen ini.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Peraturan ini mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban yang diatur dalam beberapa pasal. Ketentuan sanksi administratif tertuang dalam Pasal 12 sampai Pasal 15 dengan rincian sebagai berikut:

    • Jenis Pelanggaran yang Dikenai: Tidak memenuhi atau melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau (2) (kewajiban berpedoman pada HPM/HPB), Pasal 10 (pelaporan kontrak penjualan), atau Pasal 11 ayat (1) (laporan penjualan bulanan).

    • Bentuk Sanksi:

      • Peringatan tertulis (maksimal 3 kali, masing-masing jangka waktu 10 hari kalender) — Pasal 13.

      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan — diberikan jika peringatan tidak diindahkan; jangka waktu penghentian sementara paling lama 60 hari kalender — Pasal 14 ayat (1)-(2).

      • Pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi — dikenakan jika kewajiban tidak dilaksanakan sampai berakhirnya jangka waktu penghentian sementara — Pasal 15.

    • Otoritas Pemberi Sanksi: Sanksi administratif diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya (Pasal 12 ayat (3)).

  • Sanksi Pidana

    Tidak terdapat pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Menteri ini. Dengan kata lain, peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana; ketentuan sanksi yang diberlakukan bersifat administratif sebagaimana dirinci di atas.