Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 11/2020 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2020Tanggal Penetapan:13 April 2020
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Mei 2020
Tanggal Penetapan13 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 980) 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 354)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara untuk berpedoman pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam atau Harga Patokan Batubara (HPB) dalam menjual mineral logam atau batubara yang diproduksi, termasuk penjualan kepada afiliasi. HPM Logam dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan mekanisme pasar, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Khusus untuk bijih nikel, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib mengacu pada HPM Logam. Peraturan ini juga mengatur formula HPM Logam dan HPB, yang dapat ditinjau kembali secara berkala. Selain itu, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara wajib melaksanakan verifikasi kuantitas dan kualitas mineral logam atau batubara sebelum menjualnya, serta menunjuk pihak ketiga sebagai wasit (umpire) dalam kontrak penjualan di dalam negeri.

(-)

1. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, atau IUPK Operasi Produksi Batubara, yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. 3. Pihak lain yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan terkait penjualan bijih nikel dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau pencabutan Izin.