Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi kewajiban bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara untuk berpedoman pada Harga Patokan Mineral (HPM) Logam atau Harga Patokan Batubara (HPB) dalam menjual mineral logam atau batubara yang diproduksi, termasuk penjualan kepada afiliasi. HPM Logam dan HPB ditetapkan dengan mempertimbangkan mekanisme pasar, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik. Khusus untuk bijih nikel, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib mengacu pada HPM Logam. Peraturan ini juga mengatur formula HPM Logam dan HPB, yang dapat ditinjau kembali secara berkala. Selain itu, pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUPK Operasi Produksi Batubara wajib melaksanakan verifikasi kuantitas dan kualitas mineral logam atau batubara sebelum menjualnya, serta menunjuk pihak ketiga sebagai wasit (umpire) dalam kontrak penjualan di dalam negeri.