Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2018 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2018Tanggal Penetapan:8 Maret 2018
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Maret 2018
Tanggal Penetapan08 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 980)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjamin penyediaan batubara untuk kepentingan dalam negeri, terutama yang diperlukan untuk energi bagi kepentingan umum, guna mewujudkan keadilan sosial. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85A Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 8A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan kualitas batubara, dengan memperhatikan kepentingan umum. Dengan demikian, peraturan ini mengatur penetapan harga batubara dalam negeri oleh Menteri.

(-)

(-)