Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 44/2017 · Permen ESDM No. 44 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2017Tanggal Penetapan:17 Juli 2017
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 Juli 2017
Tanggal Penetapan17 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Harga Patokan Mineral Logam (HPM Logam): HPM Logam ditetapkan oleh Menteri untuk setiap jenis komoditas Mineral Logam, termasuk berbagai jenis nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, titanium, dan Mineral Logam tertentu lainnya. Penetapan HPM Logam didasarkan pada formula yang mempertimbangkan nilai/kadar Mineral Logam, konstanta, Harga Mineral Acuan (HMA), corrective factor, biaya treatment cost dan refining charges, dan/atau payable metal. Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri setiap bulan, mengacu pada publikasi harga dari London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan/atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange.
  2. Harga Patokan Batubara (HPB): HPB ditetapkan oleh Menteri untuk Steam (Thermal) Coal dan Coking (Metallurgical) Coal. Penetapan HPB didasarkan pada formula yang mempertimbangkan nilai kalor Batubara (calorific value), HBA Steam (Thermal) Coal, kandungan air (moisture content) untuk Steam Coal, serta HBA Coking (Metallurgical) Coal, Coke Strength after Reaction, kadar zat terbang (volatile matter), kandungan air (moisture content), kandungan belerang (sulphur content), dan kandungan abu (ash content) untuk Coking Coal. Besaran HBA ditetapkan oleh Menteri setiap bulan, mengacu pada indeks harga Batubara dari Indonesian Coal Index/Argus Coalindo, New Castle Export Index, Globalcoal New Castle Index, Platts Index, Energy Publishing Coking Coal Index, dan/atau IHS Markit Index.
  3. Penjualan Batubara di Bawah HPB: Pemegang IUP Operasi Produksi Batubara dan IUPK Operasi Produksi Batubara dapat menjual Batubara jenis tertentu (fine coal, reject coal, dan Batubara dengan impurities tertentu) dan Batubara untuk keperluan tertentu (pemanfaatan sendiri dalam proses penambangan, peningkatan nilai tambah di mulut tambang, dan pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang) di bawah HPB berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri. Penjualan Batubara kepada perusahaan pembangkit listrik mulut tambang dilakukan dengan harga sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang.

(-)

(-)