Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.01/2018 · PMK No. 24/PMK.01/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:16 Maret 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1100); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1897).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSOBC) dalam menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi atas PSOBC. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja PSOBC. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan, tugas, dan fungsi PSOBC sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. - Tugas PSOBC adalah melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. - Fungsi PSOBC meliputi penyusunan rencana strategis dan program, penyiapan dan pengoperasian sarana operasi, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang, pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta pelaksanaan administrasi PSOBC. - Susunan organisasi PSOBC terdiri atas PSOBC Tipe A dan PSOBC Tipe B, dengan rincian struktur organisasi yang berbeda untuk masing-masing tipe. - Tata kerja PSOBC yang meliputi penyusunan proses bisnis, penyampaian laporan, penyusunan analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)