Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSOBC) dalam menunjang pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan penataan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan pembinaan administrasi atas PSOBC. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja PSOBC.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, tugas, dan fungsi PSOBC sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Tugas PSOBC adalah melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Fungsi PSOBC meliputi penyusunan rencana strategis dan program, penyiapan dan pengoperasian sarana operasi, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang, pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta pelaksanaan administrasi PSOBC.
- Susunan organisasi PSOBC terdiri atas PSOBC Tipe A dan PSOBC Tipe B, dengan rincian struktur organisasi yang berbeda untuk masing-masing tipe.
- Tata kerja PSOBC yang meliputi penyusunan proses bisnis, penyampaian laporan, penyusunan analisis jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, penerapan sistem pengendalian intern pemerintah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.