Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.01/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.01/2009 · PMK No. 65/PMK.01/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2009Tanggal Penetapan:1 April 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

Peraturan ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penindakan, dan penyidikan kepabeanan dan cukai, khususnya terkait penerapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan, dan Karimum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peraturan ini menetapkan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001, dengan menambah Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di Batam. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan Pasal 18 dan Lampiran I, yang mengatur nama, lokasi, tipe, dan wilayah operasi dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

(-)

(-)