Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.5/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.5/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 206.5/PMK.01/2014 · PMK No. 206.5/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dengan perkembangan pembangunan di Kepulauan Maluku dan Papua yang meningkatkan lalu lintas barang impor dan ekspor. Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, dibentuk Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di Sorong. Perubahan ini mencakup penyesuaian jumlah dan lokasi pangkalan, yang kini berjumlah lima, serta pembaruan lampiran terkait nama, tipe, lokasi, dan wilayah operasi pangkalan tersebut.

(-)

(-)