di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Juga dikenal sebagai: KMK 448/KMK.01/2001 · KMK No. 448/KMK.01/2001
Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur organisasi dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (PSOBC). PSOBC adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sarana patroli dan operasi. PSOBC memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dan pengoperasian sarana operasi Bea dan Cukai untuk menunjang patroli dan operasi pencegahan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Fungsi PSOBC meliputi penyusunan rencana strategik dan program, penyiapan dan pengoperasian sarana operasi, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang, pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio, dan pelaksanaan administrasi PSOBC.
PSOBC terdiri dari dua tipe, yaitu Tipe A dan Tipe B, dengan susunan organisasi yang berbeda. PSOBC Tipe A terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Nautika, Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal, Seksi Telekomunikasi, Seksi Penginderaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. PSOBC Tipe B terdiri dari Subbagian Umum, Seksi Nautika, Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal, Seksi Telekomunikasi dan Elektronika, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PSOBC wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala PSOBC Tipe A adalah jabatan eselon III a, sedangkan Kepala PSOBC Tipe B adalah jabatan eselon III b.