di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2019 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor serta penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan untuk menyesuaikan dengan adanya penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ketentuan Substansial: