Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 5/2019 · Perda Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan objek retribusi pengujian kendaraan bermotor serta penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan untuk menyesuaikan dengan adanya penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi-definisi baru ditambahkan atau diubah untuk memperjelas istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti definisi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan kesehatan, sampah, dan lain-lain.
  2. Pasal 5 diubah untuk merinci jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), termasuk jenis pelayanan dan fasilitas yang disediakan.
  3. Pasal 28 diubah untuk mengatur pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang perhubungan, termasuk kewenangan dan tata cara pengujian.
  4. Pasal 30 diubah untuk menjelaskan prinsip dan dasar penetapan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.
  5. Lampiran I dan VII diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor.

(-)

(-)