Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 4/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2015Tanggal Penetapan:23 Februari 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku23 Februari 2015
Tanggal Penetapan23 Februari 2015
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kenaikan tarif dan penambahan objek Retribusi Jasa Umum, khususnya Retribusi Pelayanan Persampahan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan terobosan terhadap penetapan objek-objek retribusi baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan definisi baru terkait jasa penanganan sampah, jasa angkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, dan jasa sedot serta angkutan limbah. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran III yang mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan komersial dan non-komersial. Golongan komersial meliputi usaha kecil, usaha sedang, usaha besar, rumah toko, salon kecantikan, bengkel, hotel, industri, gudang, mobil penumpang umum, mobil angkutan umum, alat-alat berat, jasa penanganan sampah, jasa angkutan sampah ke TPA, dan jasa sedot serta angkutan limbah. Golongan non-komersial meliputi rumah tangga, gedung pemerintahan atau organisasi, gedung swasta, dan kendaraan bermotor. Tarif juga dibedakan berdasarkan penggunaan listrik.

(-)

(-)