Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 25 Seri B Nomor Seri 17). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 30 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 22 Seri B Nomor Seri 14). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 35 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 27 Seri B Nomor Seri 19). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 2001 Nomor 16 Seri B Nomor Seri 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 2003 Nomor 19 Seri C_Nomor Seri 04,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 ). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2003 tentang Penerbitan Registrasi Kapal, Sertifikasi Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal dan Surat Keterangan Kecakapan Kapal(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 20 Seri C Nomor Seri 05). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Banjar Tahun 2005 Nomor 13 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 10). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 2. Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Objek Retribusi: Rincian objek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum, termasuk pengecualian. 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Metode pengukuran tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi. 5. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Banjar. 7. Tata Cara Pemungutan: Pembayaran lunas, penyetoran ke kas daerah, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penagihan dengan surat teguran.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi Daerah yang merupakan Golongan Retribusi Jasa Umum yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Umum Daerah Kabupaten Banjar sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melakukan pemungutan atau pemotongan retribusi jasa umum, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.