Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
2. Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
3. Objek Retribusi: Rincian objek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum, termasuk pengecualian.
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Metode pengukuran tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi.
5. Prinsip Penetapan Tarif: Didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Banjar.
7. Tata Cara Pemungutan: Pembayaran lunas, penyetoran ke kas daerah, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penagihan dengan surat teguran.