Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 10/2018 · Perda Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2018Tanggal Penetapan:7 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku07 November 2018
Tanggal Penetapan07 November 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04), sebagaimana telah diubah dengan: * Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8); * Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4); * Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah Lampiran X Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan metrologi legal berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasannya. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan inovasi dalam penetapan obyek-obyek retribusi agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran X yang mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis jasa umum, khususnya yang berkaitan dengan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai jenis UTTP seperti ukuran panjang, alat ukur permukaan cairan, takaran, tangki ukur, alat ukur dari gelas, bejana ukur, meter taksi, speedometer, dan lain-lain.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang dan pengawasannya, dengan tarif yang telah disesuaikan dalam Lampiran X. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang diatur dalam peraturan ini selain kewenangan yang sudah ada untuk menyelenggarakan urusan metrologi legal. Hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur dalam peraturan ini adalah kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang berlaku untuk setiap pelayanan tera/tera ulang UTTP.

(-)

(-)