Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 1/2018 · Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:25 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan25 Januari 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5).

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34.5655 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan Pasal 1 dengan penambahan angka 108 mengenai definisi Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah, perubahan Pasal 5 ayat (2) mengenai fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Dinas Kesehatan, perubahan paragraf 2 Pasal 49 mengenai cara mengukur tingkat pengguna jasa, perubahan Paragraf 3 Pasal 50 dan Pasal 51 mengenai prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, serta perubahan pada Lampiran I dengan penambahan Angka Romawi XI Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah.

Dengan perubahan ini, diharapkan adanya inovasi untuk mencari peluang dan terobosan terhadap penetapan obyek-obyek retribusi yang dapat diandalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)