Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2020 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2020 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Telekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695); 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1013); 4. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. Latar belakangnya adalah bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang perlu diatur untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia, dengan memperhatikan pencegahan gangguan, efisiensi, perkembangan teknologi, dan kebutuhan di masa depan. Peraturan ini menetapkan bahwa pita frekuensi radio 2,3 GHz memiliki rentang frekuensi 2300 – 2400 MHz dan menggunakan moda TDD. Rentang frekuensi radio 2300 – 2360 MHz diperuntukkan bagi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional. Rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz diperuntukkan bagi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan layanan pita lebar nirkabel oleh penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched, dengan wilayah layanan berdasarkan zona, yang dibatasi hingga 17 November 2029. Rentang frekuensi radio 2390 – 2400 MHz digunakan sebagai Guardband. Pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz diberikan kebebasan untuk memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT). Pengguna wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan melakukan koordinasi teknis untuk mitigasi gangguan, serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal. Penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Dalam hal terdapat penetapan izin pita frekuensi radio yang tidak saling berdampingan, penataan ulang (refarming) wajib dilakukan oleh pengguna dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dimulainya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dengan biaya ditanggung masing-masing pengguna.

(-)

(-)