Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 29/2012 · Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaProsedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan ini TIDAK BERLAKU
  • Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang tersedia dalam dokumen ini.
  • Riwayat Perubahan: Sebelum dicabut, peraturan ini tidak mengalami perubahan yang tercatat dalam dokumen ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Untuk mengatur prosedur koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz guna menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Pengguna wajib melakukan koordinasi dan memenuhi batasan emisi spektrum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan Pencabutan: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Dampak Pencabutan: Potensi kekosongan regulasi dalam koordinasi penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang masih berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Tidak ada ketentuan mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.