Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 19/PER/M.KOMINFO/9/2011 · Permenkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/9/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2011Tanggal Penetapan:14 September 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Oktober 2011
Tanggal Penetapan14 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 22/PER/M.KOMINFO/04/2009 tentang Dokumen Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel berbasis netral teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan daya saing sektor riil dan percepatan penetrasi layanan internet. Peraturan ini memberikan kebebasan kepada penyelenggara untuk memilih teknologi yang digunakan dalam pita frekuensi 2360-2390 MHz, dengan tujuan efisiensi penggunaan spektrum, mendorong inovasi teknologi, dan mendukung industri dalam negeri. Penyelenggara diwajibkan membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP IPSFR) dan memenuhi persyaratan teknis serta Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

(-)

(-)