di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/2014 · Permenkominfo No. 28 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 28 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan telekomunikasi bergerak internasional (IMT). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio bagi layanan pita lebar nirkabel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri sebelumnya dengan menambahkan ketentuan baru yang mengatur penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2400 MHz. Penggunaan frekuensi ini selain untuk keperluan yang telah ditetapkan sebelumnya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri. Selain itu, Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk frekuensi ini juga akan ditetapkan dengan peraturan terpisah.