Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 5/2009 · PP No. 5 Tahun 2009 · PP Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2009Tanggal Penetapan:16 Januari 2009
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Januari 2009
Tanggal Penetapan16 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini bersumber dari APBN/APBD dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik. Partai Politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, serta penetapan besaran bantuan berdasarkan hasil Pemilu.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009. 3. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009. 4. Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.