Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 1/2018 · PP No. 1 Tahun 2018 · PP Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:4 Januari 2018
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan04 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik melalui peningkatan bantuan keuangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan tersebut. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD. Besaran bantuan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Partai Politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berkenaan.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan diperiksa oleh BPK.