Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 83/2012 · PP No. 83 Tahun 2012 · PP Nomor 83 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:15 Oktober 2012
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan15 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui pembaruan sistem dan kelembagaan Partai Politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik. Hal ini dilakukan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggunaan bantuan keuangan dari APBN dan APBD yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini diprioritaskan untuk pendidikan politik, yang meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan pengembangan karakter bangsa. Partai Politik juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK secara berkala.

(-)

(-)