Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: PP 29/2005 · PP No. 29 Tahun 2005 · PP Nomor 29 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2005Tanggal Penetapan:19 Juli 2005
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2005
Tanggal Penetapan19 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4105) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat guna mendukung kelancaran administrasi dan sekretariat partai politik. Hal ini dilakukan untuk memperkuat kehidupan demokrasi dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Bantuan Keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai politik di Lembaga Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kemampuan APBN dan APBD. Bantuan Keuangan tingkat Pusat ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- per kursi per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran. Pengajuan bantuan harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum dan disampaikan oleh pimpinan partai politik yang sah. Penyerahan bantuan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan berita acara serah terima, dan laporan penggunaan bantuan harus diaudit dan disampaikan kepada pejabat terkait.

(-)

(-)