Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 30/2021 · PP No. 30 Tahun 2021 · PP Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. 2. Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 127, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 140, Pasal 143, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 172, dan Pasal 174 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 3. Pasal 19, Pasal 20, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, Pasal 86, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 4. Pasal 42, Pasal 65, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72, Pasal 78 ayat (1), Pasal 107, Pasal 108, Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, dan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha di sektor transportasi jalan. Peraturan ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas yang wajib dilakukan untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengujian dan rancang bangun kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, serta pemberian subsidi untuk angkutan umum dan barang. Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi dokumen analisis dampak lalu lintas dengan dokumen lingkungan hidup untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Kebijakan ini juga mendorong kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyelenggaraan fasilitas transportasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu Lintas dan/atau Perizinan Berusaha. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. 3. Dalam hal pengembang atau pembangun tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum selama 30 (tiga puluh) hari kalender. 4. Dalam hal pengembang atau pembangun tetap tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai denda administratif paling banyak 1% (satu persen) dari nilai kewajiban yang harus dipenuhi.