Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 79/2013 · PP No. 79 Tahun 2013 · PP Nomor 79 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dan aman di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mengatur pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan rencana induk yang mencakup tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mengembangkan jaringan ini sesuai kebutuhan, dengan evaluasi berkala setiap lima tahun. Kebijakan ini juga mengatur klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas, serta menetapkan batas kecepatan dan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Selain itu, peraturan ini mengatur penyediaan fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan barang, fasilitas parkir umum, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Setiap penyelenggara parkir yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.