Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 43/1993 · PP No. 43 Tahun 1993 · PP Nomor 43 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1993Tanggal Penetapan:14 Juli 1993
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPrasarana Dan Lalu Lintas Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1993
Tanggal Penetapan14 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tujuan mengatur prasarana dan lalu lintas jalan secara lebih rinci.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Pengaturan ini mencakup penetapan kebijakan lalu lintas, penataan sirkulasi, dan penentuan kecepatan. Rekayasa lalu lintas melibatkan perencanaan dan pemeliharaan jalan serta pemasangan rambu-rambu. Jaringan transportasi jalan dibagi menjadi jaringan primer dan sekunder, dengan rencana umum yang mencakup lokasi simpul dan ruang lalu lintas. Kelas jalan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi dan karakteristik moda. Jaringan trayek dan lintas diatur untuk pelayanan angkutan orang dan barang. Perlengkapan jalan seperti rambu-rambu, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas diatur untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Terminal dan fasilitas parkir diatur untuk mendukung transportasi jalan. Tata cara berlalu lintas, termasuk penggunaan jalur, gerakan kendaraan, dan hak utama di persimpangan, diatur untuk menjaga ketertiban dan keselamatan. Penggunaan jalan untuk keperluan selain lalu lintas diatur dengan izin khusus.

1. Kewajiban pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di samping pengemudi untuk menggunakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998.

(-)