Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 74/2014 · PP No. 74 Tahun 2014 · PP Nomor 74 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAngkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada penyelenggaraan angkutan jalan yang aman, nyaman, dan terjangkau. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan angkutan umum, serta pengawasan terhadap muatan barang. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu, serta kewajiban perusahaan angkutan umum untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan mengenai dokumen angkutan, pengawasan muatan, dan sistem informasi manajemen perizinan angkutan.

1. Izin penyelenggaraan Angkutan umum yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan mengenai perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin.