di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: PP 74/2014 · PP No. 74 Tahun 2014 · PP Nomor 74 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan fokus pada penyelenggaraan angkutan jalan yang aman, nyaman, dan terjangkau. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan angkutan umum, serta pengawasan terhadap muatan barang. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai subsidi untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu, serta kewajiban perusahaan angkutan umum untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan mengenai dokumen angkutan, pengawasan muatan, dan sistem informasi manajemen perizinan angkutan.