Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PP 41/1993 · PP No. 41 Tahun 1993 · PP Nomor 41 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 1993Tanggal Penetapan:5 Juli 1993
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAngkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juli 1993
Tanggal Penetapan05 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan angkutan jalan untuk meningkatkan pembinaan dan pengelolaan angkutan jalan sesuai perkembangan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan perizinan usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi. Peraturan ini juga menetapkan struktur tarif angkutan dan tata cara pengangkutan penumpang dan barang. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap keselamatan, perawatan kendaraan, dan kualitas pengemudi untuk menjamin pelayanan angkutan yang tertib dan teratur.

  1. Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan jalan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)