di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: PP 41/1993 · PP No. 41 Tahun 1993 · PP Nomor 41 Tahun 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan angkutan jalan untuk meningkatkan pembinaan dan pengelolaan angkutan jalan sesuai perkembangan masyarakat Indonesia. Kebijakan ini mencakup pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan perizinan usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi. Peraturan ini juga menetapkan struktur tarif angkutan dan tata cara pengangkutan penumpang dan barang. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap keselamatan, perawatan kendaraan, dan kualitas pengemudi untuk menjamin pelayanan angkutan yang tertib dan teratur.