Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Juga dikenal sebagai: PP 55/2012 · PP No. 55 Tahun 2012 · PP Nomor 55 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2012Tanggal Penetapan:15 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKendaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 2012
Tanggal Penetapan15 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur jenis dan fungsi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, serta pengujian kendaraan bermotor. Kendaraan dibagi menjadi kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan klasifikasi lebih lanjut berdasarkan jenis dan fungsi. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk emisi gas buang, kebisingan, dan efisiensi sistem rem. Pengujian kendaraan dilakukan melalui uji tipe dan uji berkala, yang harus dilakukan oleh unit pelaksana pengujian yang terakreditasi. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, rem parkir untuk Sepeda Motor yang sudah diproduksi dengan JBB 400 (empat ratus) kilogram atau lebih harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penggunaan buku uji, tanda uji, dan tanda samping yang telah ada dinyatakan masih berlaku sampai habis masa berlakunya. 3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap unit pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor paling lama 5 (lima) tahun wajib membangun sistem informasi pengujian Kendaraan Bermotor.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 121 ayat (1), Pasal 123 ayat (4), atau Pasal 143 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 2. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. 3. Denda administratif paling banyak Rp24.000.000,00. 4. Bengkel umum yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan bengkel.