Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Dan Pengemudi

Juga dikenal sebagai: PP 44/1993 · PP No. 44 Tahun 1993 · PP Nomor 44 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1993Tanggal Penetapan:14 Juli 1993
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKendaraan Dan Pengemudi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1993
Tanggal Penetapan14 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 Nomor 451) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kendaraan dan pengemudi guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan efisien. Peraturan ini mencakup ketentuan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, persyaratan pengemudi, serta pengaturan mengenai bengkel umum kendaraan bermotor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran kendaraan bermotor dan pengujian berkala untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan teknis yang ditetapkan. Hak dan kewajiban pengemudi, termasuk persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi, juga diatur secara rinci dalam peraturan ini.

1. Kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, mulai berlaku pada tanggal 17 September 1998.

(-)