Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 26/2017 · Permen ESDM No. 26 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan peraturan baru yang menetapkan mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tidak disebutkan dalam teks bahwa Permen ini merupakan pengganti langsung terhadap Peraturan Menteri sebelumnya.

  • Terkait Peraturan Sebelumnya (komplementer, bukan pengganti): Dalam bagian "Mengingat" Peraturan ini merujuk dan berpedoman pada sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan relevan, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan perubahan (terakhir: PP Nomor 55 Tahun 2009);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
    • Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 68 Tahun 2015 (serta Perpres No.105/2016 perubahan),
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 (Organisasi dan Tata Kerja) dan Nomor 8 Tahun 2017 (Kontrak Bagi Hasil Gross Split).

    Permen No.26/2017 berfungsi melengkapi dan mengatur secara teknis mekanisme pengembalian biaya investasi dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi tersebut, khususnya menyesuaikan ketentuan untuk berbagai bentuk Kontrak Kerja Sama (termasuk Gross Split dan mekanisme pengembalian biaya operasi).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya: Teks peraturan tidak menyatakan adanya perubahan (amandemen) terhadap peraturan menteri atau peraturan pemerintah tertentu. Dengan demikian, Permen ini dipandang sebagai peraturan baru/terpisah yang mengatur mekanisme pengembalian biaya investasi tanpa secara eksplisit mencabut atau mengubah peraturan menteri lain.

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Maret 2017 oleh Menteri ESDM dan diundangkan pada 30 Maret 2017. Sesuai Pasal 14, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Maret 2017). Selain itu Pasal 13 menegaskan bahwa ketentuan Permen ini diberlakukan juga terhadap Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Permen ini disusun untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (pertimbangan huruf a dan Pasal 2 ayat (1)).
    • Menetapkan mekanisme pengembalian Biaya Investasi kepada kontraktor pada akhir masa kontrak kerja sama sehingga ada kepastian perlakuan atas investasi yang dilakukan kontraktor (pertimbangan huruf a dan Pasal 3—Pasal 4).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi sampai berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama dan melakukan investasi pada wilayah kerjanya (Pasal 2 ayat (1)–(2)).
    • SKK Migas wajib memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran bagi kontrak yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi, serta persetujuan atas rencana kerja untuk kontrak yang menggunakan Gross Split (Pasal 2 ayat (3)).
    • Kontraktor berhak mendapatkan pengembalian Biaya Investasi sesuai mekanisme yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama selama masa kontrak (Pasal 3—Pasal 4).
    • Jika kontrak diperpanjang atau tidak diperpanjang, ada hak dan kewajiban spesifik terkait kelanjutan atau penyelesaian sisa Biaya Investasi (Pasal 5—Pasal 9).
    • Kontraktor baru berkewajiban menyelesaikan sisa pengembalian Biaya Investasi jika Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang dan kewajiban tersebut harus dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan Kontrak Kerja Sama baru (Pasal 6—Pasal 8).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Permen ini menegaskan asas kehati-hatian, berkeadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pedoman pelaksanaan (Pasal 12 huruf c).
    • Perlakuan kewajaran produksi dan keekonomian investasi menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk kewenangan Menteri untuk menetapkan kebijakan nilai pengembalian Biaya Investasi dengan rekomendasi SKK Migas (Pasal 12 huruf a).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengembalian Biaya Investasi diberikan selama masa Kontrak Kerja Sama sesuai mekanisme dalam Kontrak (Pasal 3—Pasal 4).
    • Jika kontrak diperpanjang dan masih terdapat sisa biaya: pengembalian dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan untuk kontrak dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; untuk Gross Split sisa biaya diperhitungkan dalam bagian Kontraktor (Pasal 5 ayat (1)–(2)).
    • Jika kontrak tidak diperpanjang: pengembalian Biaya Investasi dilakukan oleh Kontraktor baru yang mengambil alih (Pasal 6). Nilai sisa harus diverifikasi dan disetujui SKK Migas (Pasal 7).
    • Penyelesaian oleh Kontraktor baru diatur secara tertulis antara Kontraktor existing dan Kontraktor baru dan dilaporkan kepada Pemerintah melalui SKK Migas (Pasal 9). Nilai yang diselesaikan akan diperhitungkan dalam bagian masing-masing kontraktor atau sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor existing sesuai ketentuan (Pasal 8, Pasal 10).
    • SKK Migas berkewajiban melakukan inventarisasi dan pengawasan terhadap rencana investasi atau program kerja kontraktor untuk memastikan kewajaran tingkat produksi (Pasal 11).
    • Menteri memiliki kewenangan kebijakan untuk memberikan ketentuan khusus mengenai nilai pengembalian, penanganan kasus tanpa Kontraktor baru, dan hal lain yang diperlukan (Pasal 12 huruf a–c).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini ditetapkan pada 29 Maret 2017 dan diundangkan pada 30 Maret 2017. Sesuai Pasal 14, peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (30 Maret 2017).
  • Ketentuan Peralihan untuk Kontrak yang Sudah Ada:

    • Pasal 13 menyatakan secara tegas bahwa ketentuan Peraturan Menteri ini diberlakukan terhadap Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Permen ini. Dengan demikian, kontrak existing tidak dikecualikan (tidak ada pengecualian/grandfathering untuk meniadakan penerapan ketentuan baru).
    • Ketentuan teknis bagaimana sisa Biaya Investasi ditangani jika kontrak diperpanjang atau tidak diperpanjang diatur sebagai mekanisme transisi: Pasal 5 mengatur kelanjutan pengembalian biaya saat masa perpanjangan, termasuk perlakuan berbeda antara mekanisme pengembalian biaya operasi dan Gross Split.
    • Pasal 6–Pasal 9 mengatur proses penyelesaian apabila kontrak tidak diperpanjang, termasuk kewajiban Kontraktor baru untuk menyelesaikan sisa Biaya Investasi, verifikasi dan persetujuan nilai oleh SKK Migas (Pasal 7), pencantuman kewajiban dalam surat penetapan dan kontrak baru (Pasal 8), serta keharusan membuat perjanjian tertulis dan laporan penyelesaian (Pasal 9).
  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif khusus terhadap pelaku usaha setelah diundangkan; namun Pasal 13 secara langsung mensyaratkan penerapan ketentuan terhadap kontrak yang sudah ada sehingga penyesuaian substantif menjadi segera relevan pada saat berlakunya Permen ini.
    • Tidak terdapat klausul "grandfathering" yang mengecualikan kontrak lama dari penerapan ketentuan baru; sebaliknya, kontrak lama tunduk pada ketentuan Permen ini (Pasal 13).

Tidak mengatur sanksi