Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang tata cara penetapan tarif tenaga listrik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik bagi konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk konsumen di wilayahnya.
- Penetapan Tarif Tenaga Listrik dilaksanakan oleh Menteri (setelah persetujuan DPR) atau gubernur (setelah persetujuan DPRD), tergantung pada siapa yang menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- Tarif Tenaga Listrik ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, pelaku usaha, kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik, efisiensi, skala pengusahaan, dan ketersediaan dana investasi.
- Tarif dapat berupa pascabayar atau prabayar, dan ditetapkan berdasarkan struktur (tegangan tinggi, menengah, rendah) dan golongan (layanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, dll.).
- Tarif ditetapkan oleh pemegang IUPTL berdasarkan BPP ditambah keuntungan yang wajar, yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur.
- Tarif dapat disesuaikan (tariff adjustment) secara berkala jika ada perubahan faktor di luar kendali yang mempengaruhi BPP.
- Mekanisme penetapan tarif meliputi pengajuan permohonan oleh pemegang IUPTL, evaluasi oleh Menteri atau gubernur, konsultasi publik, dan persetujuan oleh DPR/DPRD.
- Jika DPR/DPRD belum memberikan persetujuan dalam jangka waktu tertentu, dapat diterapkan tarif sementara.
- Gubernur dapat meminta supervisi kepada Menteri dalam evaluasi permohonan tarif.
- Pemegang IUPTL wajib melaporkan realisasi tarif, penjualan, dan BPP secara berkala.
- Menteri atau gubernur dapat meninjau ulang tarif yang telah ditetapkan.