Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 47/2017 · Permen ESDM No. 47 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 47 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2017Tanggal Penetapan:2 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku03 Agustus 2017
Tanggal Penetapan02 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 480)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Perubahan tersebut meliputi definisi Kegiatan Investasi Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Biaya Investasi, kewajiban SKK Migas untuk mengharuskan Kontraktor menjaga kewajaran laju produksi minyak dan gas bumi pada Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir, serta verifikasi dan persetujuan nilai pengembalian Biaya Investasi oleh SKK Migas dengan mempertimbangkan tingkat dan perkiraan produksi dari hasil investasi. Selain itu, diatur mengenai penyelesaian nilai pengembalian Biaya Investasi jika Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang, di mana Kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian tersebut dan nilai pengembalian akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor Kerja Sama existing dan sebagai biaya operasi Kontraktor baru. Terakhir, peraturan ini juga memberlakukan ketentuan yang sama terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini dan terdapat investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama yang belum dikembalikan.

1. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan terdapat investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan persetujuan dari SKK Migas yang belum dikembalikan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)