Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 24/2018 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 April 2018
Tanggal Penetapan20 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  • Menggantikan Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menggantikan keseluruhan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017, melainkan melakukan perubahan atas ketentuan tertentu di dalamnya. Dengan kata lain, teks asli Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak diubah oleh peraturan ini.

  • Mengubah Peraturan sebelumnya: Peraturan ini secara tegas menyatakan sebagai "Perubahan Kedua" dan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 yang sebelumnya juga telah diubah oleh Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2017. Perubahan yang dilakukan pada pokoknya adalah penambahan ketentuan pada Pasal 7 dan Pasal 8 (tambahan ayat-ayat baru: Pasal 7 ayat (4) serta Pasal 8 ayat (2a) dan (2b)).

  • Dasar hukum dan keterkaitan: Peraturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah peraturan di bidang hulu minyak dan gas bumi seperti UU No.22/2001, PP No.35/2004 (dan perubahannya), PP No.79/2010 (dan perubahannya), Perpres terkait penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu dan organisasi Kementerian ESDM, serta Peraturan Menteri ESDM lain yang relevan (mis. Peraturan Menteri tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split).

  • Status berlaku: Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan pengundangan pada tanggal 24 April 2018; dengan demikian peraturan ini efektif berlaku sejak 24 April 2018 (tanggal diundangkannya), dan mengikat pihak-pihak yang berada dalam ruang lingkupnya sejak saat itu.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Secara eksplisit peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas pengembalian Biaya Investasi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (pertimbangan huruf a dalam pembukaan peraturan).

    • Perubahan dimaksud untuk menyempurnakan mekanisme verifikasi dan penyelesaian sehingga proses pengembalian menjadi lebih jelas dan terukur.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kontraktor existing: Memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian sisa Biaya Investasi yang belum dikembalikan, yang meliputi biaya investasi paling lama 5 tahun sebelum kontrak berakhir (Pasal 7 ayat (1)). Nilai tersebut wajib diverifikasi dan disetujui oleh SKK Migas (Pasal 7 ayat (2)).

    • SKK Migas: Wajib melakukan verifikasi dan persetujuan atas nilai pengembalian Biaya Investasi dan mempertimbangkan tingkat serta perkiraan produksi dari hasil investasi; verifikasi harus dilaksanakan paling lama 30 hari (Pasal 7 ayat (2)–(4)).

    • Kontraktor baru: Jika Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang, kontraktor baru wajib menyelesaikan nilai pengembalian Biaya Investasi (Pasal 8 ayat (1)). Kewajiban penyelesaian tersebut harus dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan Wilayah Kerja baru dan dalam Kontrak Kerja Sama baru (Pasal 8 ayat (2)). Kontraktor baru harus menyelesaikan pengembalian paling lambat 7 hari sebelum penandatanganan kontrak baru (Pasal 8 ayat (2a)).

    • Denda keterlambatan: Jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian oleh Kontraktor baru, Kontraktor (existing) dapat mengenakan denda keterlambatan paling banyak sebesar 2,5‰ (dua koma lima per mil) per hari kepada Kontraktor baru (Pasal 8 ayat (2b)).

    • Perlakuan akuntansi/biaya operasi: Pengembalian yang diterima oleh Kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh Kontraktor baru diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada Kontraktor existing (Pasal 8 ayat (3)), sedangkan pengembalian yang diselesaikan oleh Kontraktor baru diperhitungkan sebagai biaya operasi bagi Kontraktor baru (Pasal 8 ayat (4)).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepastian hukum: Menjamin hak pengembalian bagi investor/kontraktor di akhir masa kontrak.

    • Transparansi dan verifikasi: Mengharuskan verifikasi SKK Migas dengan tenggat waktu yang jelas untuk menghindari penundaan yang tidak semestinya.

    • Kecepatan penyelesaian: Menetapkan batas waktu bagi Kontraktor baru untuk menyelesaikan pengembalian dan bagi SKK Migas untuk melakukan verifikasi.

    • Perlindungan hak kontraktual: Memberi mekanisme bagi Kontraktor existing untuk menagih dan mendapatkan kompensasi (denda) atas keterlambatan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penentuan nilai pengembalian mencakup sisa Biaya Investasi hingga 5 tahun sebelum kontrak berakhir (Pasal 7 ayat (1)).

    • Nilai tersebut harus diverifikasi dan disetujui oleh SKK Migas, dengan pertimbangan produksi dan perkiraan produksi (Pasal 7 ayat (2)–(3)).

    • SKK Migas wajib menyelesaikan verifikasi paling lama 30 hari (Pasal 7 ayat (4)).

    • Dalam kasus tidak diperpanjangnya kontrak, kewajiban penyelesaian dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan dan Kontrak Kerja Sama baru (Pasal 8 ayat (2)).

    • Pengembalian harus diselesaikan paling lambat 7 hari sebelum penandatanganan kontrak baru (Pasal 8 ayat (2a)); keterlambatan dapat dikenai denda sesuai Pasal 8 ayat (2b).

    • Ketentuan akuntansi biaya operasi diatur pada Pasal 8 ayat (3) dan (4) untuk memperjelas perlakuan terhadap nilai pengembalian dalam laporan biaya operasi masing-masing pihak.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini menyatakan secara tegas bahwa mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 24 April 2018, sehingga ketentuan peraturan efektif diberlakukan sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan tidak memuat pasal peralihan yang panjang atau klausul grandfathering eksplisit yang menyebutkan cara perlakuan terhadap transaksi/ketetapan yang sedang berjalan pada saat berlakunya peraturan. Namun, ketentuan substantif yang baru (mis. tenggat verifikasi 30 hari, kewajiban penyelesaian 7 hari sebelum penandatanganan, dan denda keterlambatan) menjadi ketentuan yang berlaku sejak diundangkan untuk kasus-kasus pengakhiran/alih pengelolaan Wilayah Kerja yang terjadi setelah berlakunya peraturan.

    • Untuk Kontrak yang sudah berada dalam proses penyelesaian atau peralihan pada saat berlakunya peraturan, penerapan ketentuan baru akan bergantung pada penafsiran penerapan peraturan oleh SKK Migas dan pihak kontrak; tidak ada ketentuan transisi khusus yang membebaskan pihak manapun dari penerapan batas waktu verifikasi dan kewajiban penyelesaian sebagaimana diatur.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan itu sendiri menetapkan batas waktu operasional yang harus dipenuhi dalam praktik: SKK Migas paling lama 30 hari untuk verifikasi (Pasal 7 ayat (4)) dan penyelesaian oleh Kontraktor baru paling lambat 7 hari sebelum penandatanganan kontrak baru (Pasal 8 ayat (2a)).

    • Tidak ada batas waktu penyesuaian administratif umum yang diberikan untuk semua pelaku pasar (mis. masa transisi selama beberapa bulan) selain tenggat operasional yang disebutkan.

  • Grandfathering clauses (klausul pengecualian):

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit dalam teks peraturan ini. Artinya, peraturan baru diberlakukan segera dan ketentuan barunya relevan untuk peristiwa/perjanjian yang timbul setelah berlakunya peraturan, kecuali jika secara tegas diatur lain oleh pihak berwenang atau dalam perjanjian yang mengikat para pihak.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini tidak mengatur sanksi administratif oleh pemerintah atau SKK Migas (mis. pencabutan izin, denda administratif negara, atau sanksi administratif lainnya yang dikeluarkan oleh otoritas) dalam ketentuan yang diubah dan ditambahkan (Pasal 7 dan Pasal 8).

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan ini tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ada ancaman pidana atau ketentuan kriminalisasi yang tercantum dalam perubahan yang diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018.

  • Sanksi Kontraktual / Sipil (diatur):

    • Pasal 8 ayat (2b) mengatur kemungkinan pengenaan denda keterlambatan oleh Kontraktor (existing) kepada Kontraktor baru jika terjadi keterlambatan dalam pengembalian Biaya Investasi.

    • Bentuk dan besaran: Denda maksimal sebesar 2,5‰ (dua koma lima per mil) per hari. Teks peraturan menyatakan besaran per hari tetapi tidak menetapkan batas waktu maksimum hari atau jumlah kumulatif maksimum; oleh karena itu, perincian lebih lanjut mengenai perhitungan total denda dan penerapannya umumnya akan ditentukan dalam perjanjian kontraktual antara para pihak atau ketentuan pelaksana teknis.

    • Sifat sanksi: Ini merupakan sanksi berkarakter komersial/kontraktual (hak to claim/penalty) dan bukan sanksi administratif negara atau pidana. Pelaksanaannya bergantung pada hak kontraktual para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku dalam kontrak (mis. penyelesaian melalui negosiasi, arbitrase, atau penyelesaian lain sesuai Kontrak Kerja Sama).

    • Rujukan Pasal: Ketentuan terkait denda terdapat di Pasal 8 ayat (2b). Ketentuan terkait kewajiban penyelesaian pengembalian diatur pada Pasal 8 ayat (1)–(2a), dan ketentuan perhitungan sebagai pengurang atau sebagai biaya operasi diatur pada Pasal 8 ayat (3)–(4), yang relevan untuk efek finansial dari penyelesaian/denda.