Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2014 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:30 April 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/11/2008 tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Organisasi Pemerintah. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara On-line.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagai instrumen bagi asesor instansi pemerintah untuk melakukan penilaian mandiri kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi, dan bagi evaluator eksternal untuk melakukan validasi atas hasil penilaian mandiri tersebut. Pedoman ini terdiri dari Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara On-line, dan Pedoman Evaluasi Eksternal Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Penilaian mandiri dilaksanakan oleh tim yang dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal/Utama/Inspektur atau kepala unit pengawasan internal. Hasil penilaian mandiri disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi oleh Sekretaris Kementerian/Lembaga/Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat, dan dievaluasi secara eksternal oleh Kementerian PANRB dengan bantuan BPKP dan APIP Provinsi. Kementerian PANRB menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan hasil evaluasi eksternal.

(-)

(-)