di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2012 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan pedoman penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi. Latar belakangnya adalah amanat RPJPN 2005-2025 yang menekankan reformasi birokrasi, yang kemudian dijabarkan dalam RPJMN 2010-2014 sebagai prioritas pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk:
Pedoman ini memfokuskan penilaian terhadap langkah-langkah reformasi birokrasi yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah, dikaitkan dengan ‘Hasil Yang Diharapkan' dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 dan Indikator Kinerja Utama instansi pemerintah. Penilaian mandiri dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan menyampaikan data/informasi hasil penilaian secara on-line kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.