Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2019 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintah melalui peningkatan kualitas penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian PANRB/Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN), dan Tim Quality Assurance (TQA) dalam implementasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online. PMPRB Online adalah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi informasi berbasis web yang mempercepat proses PMPRB dalam hal pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi data, serta memudahkan proses saling belajar secara realtime online. Proses PMPRB Online melibatkan pemberian ID/username dan kata sandi oleh Admin MENPANRB kepada Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah di setiap K/L dan Pemda. Unit kerja melaksanakan penilaian dan menginput data, yang kemudian diverifikasi oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur. Hasil penilaian disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah untuk diperiksa sebelum dikirim ke Kementerian PANRB. K/L dan Pemda menyampaikan hasil PMPRB Online minimal sekali setahun.

(-)

(-)