Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi BIrokasi Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2018 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi BIrokasi Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 September 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Perubahan ini terkait dengan model penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010 – 2014. Model penilaian ini menggunakan program-program reformasi birokrasi sebagai unsur komponen pengungkit (60%) dan sasaran reformasi birokrasi sebagai hasil (40%).

Komponen pengungkit meliputi manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, dan penguatan pengawasan. Sasaran reformasi birokrasi mencakup peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penilaian dilakukan melalui indikator-indikator yang mewakili setiap program dan sasaran. Metodologi penilaian menggunakan teknik criteria referenced test untuk komponen pengungkit dan nilai akuntabilitas kinerja, nilai kapasitas organisasi, nilai persepsi korupsi, dan opini BPK atas Laporan Keuangan untuk komponen hasil. Hasil penilaian mandiri dilaporkan oleh pimpinan instansi kepada Kementerian PANRB dan digunakan untuk menentukan tingkat pelaksanaan reformasi birokrasi serta menetapkan rencana aksi tindak lanjut.

(-)

(-)