di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 35/2023 · PP No. 35 Tahun 2023 · PP Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini mencakup restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi, dan pengenaan opsen untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota. Peraturan ini juga mengatur pembagian hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota, penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan tertentu, serta jenis dan objek retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pelaporan pajak dan retribusi, serta memberikan insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berusaha dan investasi.