di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 10/2021 · PP No. 10 Tahun 2021 · PP Nomor 10 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah melalui pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta mendukung percepatan proyek strategis nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan menyederhanakan perizinan. Ruang lingkupnya meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, evaluasi dan pengawasan Perda terkait, serta dukungan insentif untuk kemudahan berusaha. Pemerintah Pusat dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi melalui Peraturan Presiden, dan Pemerintah Daerah harus mengikuti tarif yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan terhadap rancangan dan pelaksanaan Perda untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional dan kepentingan umum.