Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 10/2021 · PP No. 10 Tahun 2021 · PP Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPajak & Retribusi DaerahPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah melalui pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta mendukung percepatan proyek strategis nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini memperkuat peran Pemerintah Daerah dalam mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan menyederhanakan perizinan. Ruang lingkupnya meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi, evaluasi dan pengawasan Perda terkait, serta dukungan insentif untuk kemudahan berusaha. Pemerintah Pusat dapat menyesuaikan tarif pajak dan retribusi melalui Peraturan Presiden, dan Pemerintah Daerah harus mengikuti tarif yang ditetapkan. Evaluasi dilakukan terhadap rancangan dan pelaksanaan Perda untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional dan kepentingan umum.

(-)

  1. Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan tertentu dikenai teguran tertulis oleh Menteri Keuangan.
  2. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% hingga 15% dapat dikenakan.