Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: PP 97/2012 · PP No. 97 Tahun 2012 · PP Nomor 97 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:29 Oktober 2012
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRetribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan29 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur retribusi terkait pengendalian lalu lintas dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kriteria retribusi jasa umum dan perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan retribusi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup penggunaan ruas jalan tertentu dan pemberian perpanjangan izin tenaga kerja asing. Subjek hukum diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Bagi pemerintah daerah yang telah melaksanakan pemungutan Perpanjangan IMTA sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penerimaannya disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
  2. Mekanisme penyetoran ke Kas Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran PNBP.

(-)