di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 55/2016 · PP No. 55 Tahun 2016 · PP Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memperkuat administrasi pemungutan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan pajak daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 yang dianggap belum mencukupi kebutuhan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, termasuk pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pendaftaran wajib pajak, masa pajak, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban perpajakan daerah dan memberikan ketentuan mengenai penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi.