Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 55/2016 · PP No. 55 Tahun 2016 · PP Nomor 55 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ini ditetapkan untuk memperkuat administrasi pemungutan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan pajak daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 yang dianggap belum mencukupi kebutuhan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, termasuk pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pendaftaran wajib pajak, masa pajak, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban perpajakan daerah dan memberikan ketentuan mengenai penghapusan piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pajak Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Jumlah kekurangan Pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan Pajak tersebut. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan bunga.