Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Pajak daerah dibagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak tertentu dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, sementara yang lain dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga, meskipun kerjasama untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak diperbolehkan.