Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 31/2009 · PERPRES No. 31 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2009Tanggal Penetapan:3 Juli 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2009
Tanggal Penetapan03 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1430 H/2009 M dengan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai tarif penerbangan haji per embarkasi. Penetapan ini merupakan bagian dari komponen biaya yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terdiri dari komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi dalam US Dollar, serta biaya asuransi dalam Rupiah. Biaya ini berbeda-beda tergantung embarkasi, misalnya dari Aceh sebesar USD 3,243 dan Rp 100.000,00 untuk asuransi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia. Calon jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian biaya dengan potongan administrasi 1%.

(-)

(-)