Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 53 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 53/2008 · PERPRES No. 53 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 53 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:8 Agustus 2008
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan08 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429 H/2008 M dengan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sesuai dengan tarif penerbangan haji per embarkasi. Penetapan ini merupakan bagian dari komponen biaya yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terdiri dari komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dalam Rupiah. Biaya ini berbeda-beda tergantung embarkasi, dengan rincian biaya yang spesifik untuk setiap embarkasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia. Calon jemaah haji yang tidak dapat berangkat akan mendapatkan pengembalian biaya dengan potongan administrasi 1%. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)