Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2007 · PERPRES No. 20 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2007Tanggal Penetapan:5 Juni 2007
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2007
Tanggal Penetapan05 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M

Peraturan Presiden ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1428 H/2007 M. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan biaya sesuai tarif penerbangan per zona. Biaya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. BPIH terdiri dari komponen biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dalam Rupiah. Zona embarkasi dibagi menjadi tiga, masing-masing dengan biaya yang berbeda. Calon jemaah haji membayar biaya ini dalam Rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia pada hari pembayaran. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus menetapkan biaya minimal USD 4,500.00 per orang. Pengembalian biaya bagi calon jemaah yang batal dikenakan biaya administrasi 1%.

(-)

(-)