Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2006 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 70/2006 · PERPRES No. 70 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2006Tanggal Penetapan:1 Juli 2006
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2006
Tanggal Penetapan01 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M dengan mempertimbangkan perbedaan tarif penerbangan per zona. Biaya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan diatur sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi yang dihitung dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank yang dihitung dalam Rupiah. Zona embarkasi dibagi menjadi tiga, yaitu Zona I, II, dan III, dengan biaya yang berbeda. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia pada hari pembayaran. Pengembalian biaya bagi calon jemaah yang batal dikenakan administrasi 1%.

(-)

(-)