Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M dengan mempertimbangkan perbedaan tarif penerbangan per zona. Biaya ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan diatur sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Biaya penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi yang dihitung dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri dan administrasi bank yang dihitung dalam Rupiah. Zona embarkasi dibagi menjadi tiga, yaitu Zona I, II, dan III, dengan biaya yang berbeda. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs jual Bank Indonesia pada hari pembayaran. Pengembalian biaya bagi calon jemaah yang batal dikenakan administrasi 1%.