Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2005 · PERPRES No. 45 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2006. Tujuannya adalah untuk menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang adil dan bervariasi sesuai dengan perbedaan tarif penerbangan haji per zona, serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini membagi biaya penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan tiga zona embarkasi, yaitu Zona I (Banda Aceh, Medan, Batam), Zona II (Jakarta, Solo, Surabaya), dan Zona III (Balikpapan, Banjarmasin, Makassar). Biaya terdiri dari biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi yang dihitung dalam US Dollar, serta biaya operasional dalam negeri, administrasi bank, dan asuransi yang dihitung dalam Rupiah. Biaya untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan berbeda dan memerlukan izin dari Menteri Agama. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia. Calon jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian biaya dengan potongan administrasi 1%.

(-)

(-)