Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2010 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2010 · PERPRES No. 51 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2010Tanggal Penetapan:29 Juli 2010
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1431H/2010 M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2010
Tanggal Penetapan29 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430H/2009M sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/ 2009 M.

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1431 H/2010 M. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dengan menetapkan biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah haji. Biaya ini mencakup biaya penerbangan, pelayanan umum di Arab Saudi, pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, dengan rincian biaya dalam mata uang dolar Amerika. Pembayaran dapat dilakukan dalam dolar atau rupiah sesuai kurs Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa Menteri Agama bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya kepada jemaah yang membatalkan keberangkatan dan menetapkan ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)