Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2009 · PERPRES No. 41 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H / 2009 M
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2009
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1430 H/2009 M khususnya untuk embarkasi Batam, sehubungan dengan adanya penurunan harga tiket penerbangan Saudi Airlines sebesar USD 33. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2009. Biaya penyelenggaraan terdiri dari komponen dalam US Dollar untuk biaya penerbangan dan operasional di Arab Saudi, serta komponen dalam Rupiah untuk biaya asuransi. Besaran biaya berbeda untuk setiap embarkasi, dengan rincian biaya penerbangan dan operasional yang bervariasi, namun biaya asuransi tetap sebesar Rp 100.000,00. Bank Indonesia dan BPS-BPIH bertanggung jawab untuk menyediakan valuta asing yang diperlukan untuk pembayaran biaya tersebut.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juli 2009.

(-)