di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/3/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/3/PBI/2005
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur batas maksimum pemberian kredit (BMPK) oleh bank umum guna menghindari konsentrasi penyediaan dana yang dapat menyebabkan kegagalan usaha bank. Bank diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyediaan dana, terutama kepada pihak terkait dan peminjam besar. BMPK ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari modal bank. Peraturan ini juga mengatur pengecualian BMPK untuk penyediaan dana yang dijamin oleh pemerintah atau lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada BUMN yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Bank diwajibkan menyusun pedoman kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyediaan dana dan melaporkan pelaksanaannya kepada Bank Indonesia.