Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/16/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/16/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Perubahan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/16/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/16/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2000Tanggal Penetapan:12 Juni 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR Tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku12 Juni 2000
Tanggal Penetapan12 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/177/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung program restrukturisasi perusahaan dalam rangka pemulihan perekonomian nasional. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan batas waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) oleh bank umum. Penyesuaian ini diperlukan karena pelampauan BMPK disebabkan oleh peningkatan kurs valuta asing dan penurunan modal bank. Peraturan ini menetapkan target waktu penyelesaian pelampauan BMPK dan menambahkan ketentuan baru mengenai penyelesaian pelampauan BMPK dengan jaminan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jaminan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk bersifat irrevocable dan dapat dicairkan dalam waktu 7 hari sejak klaim diajukan.

(-)

(-)